Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penyelidik Polri Laporkan Bagus Bawana atas Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kompas.com - 25/04/2019, 20:11 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, polisi dari Mabes Polri, Sandi Karisma, mengatakan bahwa ia selaku penyelidik ikut melaporkan Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai tersangka penyebar hoaks setelah menemukan beberapa bukti di Twitter.

Sandi dan rekannya, Alan Mawardi, menemukan akun BBP dengan nama @bagnatara1 pada 3 Januari 2019 atau beberapa jam setelah hoaks tersebut disebarkan.

"Saat kami sedang memeriksa kami melihat @bagnatara1 menyebarkan hoaks. Kami selidik dan dari hasil yang kami temukan kami buat laporan," ucap Sandi dalam sidang kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Cipondoh, Bawaslu Tak Ketahui Pelakunya

Saat itu, ia menemukan banyak penyebar berita hoaks serupa.

Sandi pun memutuskan untuk membuat laporan kepada pimpinan maupun laporan resmi ke kepolisian (LP) lantaran menganggap berita tersebut sebagai tindak pidana.

"Kami selidiki konten dan ketika konten mengandung pidana kami tuang dalam format informasi dan kami laporkan ke pimpinan. Itu laporan informasi yang kami laporkan setiap harinya dan juga berdasarkan laporan dari masuk," kata dia.

Laporan tersebut makin kuat lantaran saat berita hoaks tersebut disebarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pernyataan bahwa surat suara belum dicetak.

"Tanggal 2 Januari tersebar, tanggal 3 Januari kita penyelidikan itu sudah ada klarifikasi bahwa surat suara baru dibuat tanggal 16 tapi ada pemberitaan bahwa sudah tercoblos maka ini akan ada kegaduhan di publik," tutur dia.

Baca juga: Surat Suara Tercoblos Ditemukan di Cipondoh, Bawaslu Investigasi

Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), menjalani sidang ketiga pada hari ini (25/4/2019).

Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar keterangan dari empat saksi.

Ke-empat saksi tersebut yaitu relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, C Suhadi; relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Dede Riana; serta dua anggota Mabes Polri, Alan Mawardi dan Sandi Karisma.

Adapun Bagus Bawana Putra (BBP) didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, pada 2 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com