JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin pendapatan daerah tidak akan kurang meski adanya program penggratisan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Anies menyebut potensi pendapatan pajak DKI saat ini masih dalam taraf aman.
Apalagi saat ini pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan fiscal cadaster untuk pengumpulan informasi dan objek-objek pajak bangunan untuk perkotaan dan pedesaan.
"Insya Allah pendapatan Jakarta aman, bahkan potensi pajak kita masih besar. Sebagai contoh kalau ada gedung dibangun 20 lantai, 1 lantai itu 1.000 meter maka kita akan langsung ada potensi pendapatan 20.000 meter persegi dari lantai bangunannya. Ini yang ingin kita dorong terus di Jakarta jadi harapannya kita tidak kehilangan potensi pajak," kata dia di Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Anies mengatakan, dengan melakukan pembebasan pajak terhadap guru, tenaga pendidik, serta veteran tak akan mengurangi pendapatan DKI.
Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis
Pihaknya akan mengakali dengan fiscal cadaster yaitu dengan pendataan wajib pajak dan menyesuaikan dengan kenyataan ke lapangan.
"Program ini amat penting Karena kita akan memiliki data yang lengkap mengenai bukan hanya PBB, tapi juga pajak-pajak yang lain. Jadi Fiscal Cadaster ini penting sekali," ucap Anies.
Fiscal cadaster juga dinilai tak hanya akan menaikan komponen biaya pembangunan, tapi juga menghadirkan rasa keadilan.
"Kita berharap tahun 2019 ini proses fiscal cadaster bisa menjangkau seluruh DKI. Dengan begitu tahun depan kebijakan pajak kita berdasarkan kenyataan di lapangan," tuturnya.
Baca juga: Anies Naikkan PBB Lahan Kosong, Bestari Usul Audit Gedung Pemda dan Swasta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan bagi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya, veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang diterbitkan Rabu (24/4/2019) kemarin.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut.
Baca juga: Era Jokowi Beri Diskon PBB untuk Veteran, Kini Anies Gratiskan Seluruhnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.