JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 172 di Jalan Budi Mulia RT 12 RW 12, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (27/4/2019) besok.
PSU dilakukan menyusul adanya laporan pelanggaran pemilu yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara dari Panitia Pengawas Pemilu di TPS tersebut.
"Masyarakat melapor ke panitia pengawas lalu disampaikan pada kami. Lalu kami berikan rekomendasi ke KPU Jakarta Utara untuk lakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara Dimyati, Jumat.
Kasus yang ditemukan di TPS itu adalah ada 37 pemilih tanpa surat A5 dan bukan merupakan warga yang berdomisili lokasi tersebut yang lolos melakukan pencoblosan. Warga yang bukan berdomisili lokasi tersebut seharusnya menggunakan A5 untuk bisa melakukan pemilihan.
Baca juga: Sabtu, 63 TPS di Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan
Sementara warga tanpa A5 yang diperbolehkan mencoblos hanyalah warga berdomisili asli di sekitar lokasi TPS tersebut. Keabsahan domisili itu dibuktikan dengan E KTP atau surat keterangan (Suket).
"Kalau soal pidana pemilunya tidak ada. Hanya memang kesalahan KPPS-nya. Maka dilakukan pemilihan ulang," ujar dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara Abdul Bahder membenarkan adanya pemungutan suara ulang di wilayah tersebut. Abdul menjelaskan, PSU hanya dilakukan untuk pemilihan presiden (pilpres) dan dilakukan seperti pemilu 17 April, yakni pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Untuk wilayah Jakarta Utara PSU hanya dilakukan di satu TPS tersebut dan diikuti oleh 274 pemilih," kata Abdul.
Dimyati menambahkan, PSU dilakukan khusus untuk pilpres karena 37 pemilih tanpa A5 dan berdomisili di luar daerah itu hanya mencoblos untuk surat suara pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.