JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik, Jumat (26/4/2019) kemarin.
Ia diperiksa di Kantor Sub-direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum, Eggi menegaskan bahwa pernyataan "people power" yang pernah ia lontarkan terkait Pemilu 2019 tidak berkaitan dengan kegiatan makar.
Baca juga: Eggi Sudjana: People Power Tak Ada Kaitannya dengan Makar
Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.
"Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait 'people power' harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi.
Ia mengatakan, makna "people power" yang ia lontarkan berhubungan dengan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.
Menurut dia, aksi "people power" boleh dilakukan karena aksi tersebut tidak melanggar aturan konstitusi.
"People power" tergolong kebebasan berpendapat setiap warga negara yang telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar 1945.
"People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi saat ini yang disebut pemilu curang. Kecurangan itu telah saya upayakan selesaikan ke Bawaslu RI tetapi tidak responsif maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat atau people power," ujar Eggi.
Eggi dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung, atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Baca juga: Pernyataan People Power Eggi Sudjana yang Berakhir dalam Laporan di Kepolisian
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang mengadakan people power.
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di grup WhatsApp yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa memengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.
"Pernyataan itu (people power) sudah suatu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara dan akan berdampak buruk bagi masyarakat yang enggak mengerti tentang politik," kata Dewi.
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.