Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak yang Viralkan Video Pemindahan Kotak Suara di Bekasi Terancam Dipenjara

Kompas.com - 27/04/2019, 13:48 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Tomy Suswanto menyangkan viralnya video yang menampilkan pemindahan kotak suara pemilu dari Balai Rakyat ke gudang KPU di Jalan Sudirman, Bekasi Selatan pada Jumat (26/4/2019) dini hari.

Tomy menilai pengunggahan video tersebut ke media sosial menuai opini sesat.

"Kami Bawaslu sangat menyayangkan kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan sudah memviralkan video yang belum tentu benar untuk menciptakan opini di masyarakat. Bawaslu akan memproses pihak pihak tersebut dengan undang-undang yang berlaku," ujar Tomy lewat siaran persnya, Sabtu (26/4/2019).

Tomy meminta kepada masyarakat agar melapor ke Bawaslu jika mensinyalir adanya pelanggaran dalam pemilu alih-alih membuat heboh di media sosial.

Baca juga: Viral Video Kotak Suara Dipindah ke Gudang di Bekasi, Ini Penjelasan KPU dan Polisi

Tomy mengaku video yang viral itu sudah dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu ke Bawaslu dengan Perbawaslu 7 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (2) soal pelanggran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kaitan dengan penyeberluasan berita bohong soal kecurangan yang diunggah salah satu pemilik Facebook sama dengan video yang viral," kata Tomy.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan laporan di Bawaslu bisa dilimpahkan ke pihaknya jika memenuhi syarat formil dan materil. Penyebaran video yang menggiring opini masyarakat itu terancam dikenakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Fakta di Balik Sejumlah Kasus Pembakaran Kotak Suara, Dilakukan Caleg Gagal hingga Terancam Dipecat

"Kami Kepolisian akan menindak tegas jika terbukti terjerat dalam Undang Undang ITE," ujar Indarto dalam siaran pers yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni membantah ada kecurangan maupun aturan yang dilanggar dalam memindahkan kotak suara.

Menurut Nurul, pemindahan kotak suara sudah sesuai jadwal dan tak wajib diberitahukan kepada saksi, apalagi warga yang tidak berkepentingan. Di dalam kotak tersebut juga sudah tak ada formulir C1 berhologram.

Nurul juga membantah kotak-kotak suara yang tidak dikunci merupakan bentuk kecurangan. Menurut dia, hanya ada satu atau dua kotak yang kuncinya terlepas saat proses pemindahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com