Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Membenci Korban Sejak Lama

Kompas.com - 29/04/2019, 18:10 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi Harris Simamora mengaku sudah membenci korban Daperum Nainggolan sejak lama.

Hal ini disampaikan Harris saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2019).

Pada November 2018, Harris membunuh Daperum dan istri serta kedua anaknya di Bekasi. 

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Buktikan Harris Tak Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi

"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Harris dalam sidang di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Ia mengaku kerap dimarahi hingga dihina Daperum. 

Kemudian pada 12 November 2018, Harris nekat membunuh korban dan keluarganya di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Hakim Ketua Sakit, Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditunda

Harris membunuh korban lantaran sakit hati. 

"Selama lima menit menatap abang (Daperum), saya timbul rasa tidak suka dan benci. Kemudian, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujarnya. 

Harris mengambil linggis dan memukul kepala Daperum yang tengah tertidur. 

Baca juga: Cerita Saksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Dengar Teriakan hingga Curigai Pelaku

Maya yang sedang tidur di samping Daperum pun terbangun. Melihat itu, Harris langsung memukul kakaknya tersebut hingga tewas

"Saat memukul saya kesal saja, ingin lampiaskan saja kekesalan saya sama abang (Daperum)," tutur Harris.

Usai menewaskan Daperum dan Maya, Harris juga membunuh kedua anak korban, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7). 

Baca juga: Saksi Dengar Suara Teriakan pada Malam Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Hal itu dilakukan Harris agar tak ada saksi yang melihat tindakannya kepada Daperum dan Maya. Kendati demikian, Harris mengaku menyesal atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian. 

Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com