BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi Harris Simamora mengaku sudah membenci korban Daperum Nainggolan sejak lama.
Hal ini disampaikan Harris saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2019).
Pada November 2018, Harris membunuh Daperum dan istri serta kedua anaknya di Bekasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Buktikan Harris Tak Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Harris dalam sidang di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Ia mengaku kerap dimarahi hingga dihina Daperum.
Kemudian pada 12 November 2018, Harris nekat membunuh korban dan keluarganya di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Hakim Ketua Sakit, Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditunda
Harris membunuh korban lantaran sakit hati.
"Selama lima menit menatap abang (Daperum), saya timbul rasa tidak suka dan benci. Kemudian, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujarnya.
Harris mengambil linggis dan memukul kepala Daperum yang tengah tertidur.
Baca juga: Cerita Saksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Dengar Teriakan hingga Curigai Pelaku
Maya yang sedang tidur di samping Daperum pun terbangun. Melihat itu, Harris langsung memukul kakaknya tersebut hingga tewas.
"Saat memukul saya kesal saja, ingin lampiaskan saja kekesalan saya sama abang (Daperum)," tutur Harris.
Usai menewaskan Daperum dan Maya, Harris juga membunuh kedua anak korban, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7).
Baca juga: Saksi Dengar Suara Teriakan pada Malam Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Hal itu dilakukan Harris agar tak ada saksi yang melihat tindakannya kepada Daperum dan Maya. Kendati demikian, Harris mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.
Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga tentang Pencurian.
Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.