"Saat memukul saya kesal saja, ingin lampiaskan saja kekesalan saya sama abang (Daperum)," tutur Harris.
Namun, Harris mengaku tidak berniat untuk membunuh korban. Dia hanya ingin membuat korban pingsan, tapi pukulan Harris terlalu keras dan menewaskan satu keluarga di Bekasi.
"Niat saya memukul sampai diam dan tak berdaya," ujar Harris.
Penasehat Hukum Hadirkan 3 Saksi Meringankan
Ketua Tim kuasa hukum Harris, Alam Simamora mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge (meringankan) pada sidang lanjutan. Saksi ini berasal dari kerabat Harris yang mengenal dan memahami bahwa Harris memiliki kepribadian yang baik.
"Itu pembelaan kita (menghadirkan saksi meringankan), bahwa memang benar peristiwa itu boleh terjadi bukan karena niat, tapi karena kondisi yang memaksa," kata Alam.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan memperdebatkan terkait pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang menjerat Harris. Bagi tim kuasa hukum, pasal itu tidak tepat menjerat Harris karena terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Dia (Harris) datang atas undangan kakaknya (Maya), tapi setelah itu ada perbedaan pendapat dengan pembicaraan yang tidak bisa diterima (Harris) sehingga dia mampu melakukan perbuatan itu. Itu jelas bukan pembunuhan berencana," ujar Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.