JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa pengalihan lalu lintas guna mengurai kemacetan pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Istana Negara, Rabu (1/5/2019).
Kasubbag Min Bag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jamal Alam mengatakan, rekayasa pengalihan lalu lintas tersebut bersifat situasional.
"Rekayasa lalu lintas sekitar Istana Negara seperti penutupan dan pengalihan arus bersifat fleksibel disesuaikan dengan perkembangan situasi arus dan kebutuhan," ujar Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: May Day, 20.000 Buruh Jabodetabek Akan Jalan Kaki ke Istana
Berikut ini rekayasa pengalihan arus lalin di sekitar Istana Negara:
- Arus lalin dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Kebon Sirih
- Arus lalin dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin
- Arus lalin dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Tanah Abang 1
- Arus lalin dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang 1
- Arus lalin dari Jalan Suryopranoto menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan Ir.H.Juanda
- Arus lalin dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan Ir.H.Juanda
- Arus lalin dari Jalan Lapangan Banteng Barat (depan Masjid Istiqlal) menuju ke arah Harmoni dialihkan di Tugu Adipura kanan arah Pasar Baru
- Arus lalin dari Jalan Merdeka Timur ke arah Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira
- Arus lalin dari Jalan M.I.Ridwan Rais menuju Jalan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Merdeka Timur
Baca juga: 26.500 Personel Gabungan Amankan May Day di Jakarta
Sebelumnya, serikat Buruh Indonesia yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan menggelar aksi demo pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Istana Negara.
Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah di antaranya menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2019, meningkatkan kualitas kinerja pengawasan terhadap buruh, menuntut penghapusan sistem kerja kontrak outsourcing dan magang.