JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI terkait normalisasi sungai.
Hal ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 September 2017 lalu yang juga menolak gugatan tersebut.
"Sudah putusan. Menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," ucap Kepala Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Menurut Johanes, putusan PT DKI Jakarta ini terbit pada 7 Maret 2019.
Dikutip dari situs web PT DKI Jakarta, Azas Tigor menggugat langkah Ahok ke pengadilan karena menggusur warga yang ada di bantaran sungai untuk normalisasi.
"Catatan penggugat pada tahun 2014 terdapat 26 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.715 kepala keluarga atau 13.852 jiwa. Begitu pula pada tahun 2015 terlah terjadi penggusuran 41 kasus di 5 wilayah kotamadya DKI Jakarta dengan korban 5.805 kepala keluarga atau 24.817 jiwa serta di tahun 2016 terdapat 24 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa," demikian bunyi gugatan FAKTA dalam berkas putusan yang dikutip Kompas.com.
Baca juga: 3 Tahun Penggusuran Warga Kampung Akuarium dan Harapan Tinggal di Rumah Permanen...
Kemudian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan tersebut.
Berdasarkan surat putusan PT DKI Jakarta yang dirilis, Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakpus karena dinilai sudah tepat dan benar sehingga tidak terbantahkan lagi.
Dengan demikian, pembanding tidak berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara aquo dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Bantuan Hukum.
Selain itu, disebutkan bahwa dalil pembanding dalam memori bandingnya hanya merupakan pengulangan dari gugatan yang telah diperiksa dan diputus oleh judex facti tingkat pertama.
Berdasarkan putusan itu, Pemprov DKI membeberkan alasan normalisasi sungai sebagai berikut:
1. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di kawasan TPI Cipinang Besar Selatan adalah dalam rangka pengamanan aset Pemprov DKI. Warga mendirikan bangunan liar di atas tanah Pempov DKI sehingga harus ditertibkan berdasarkan UU Nomor 51 Tahun Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
2. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di sekitar Kanal Banjir Timur dilakukan dalam rangka mengalihkan air limpahan Sungai Kali Ciliwung sebesar 60m3/dt dan perlu dibuat sodetan dengan membangun saluran/terowongan yang menghubungkan antara Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Kelurahan Cipinang Cimpedak, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.
3. Penertiban warga Bukit Duri dan Kampung Pulo dilakukan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung. Pemprov mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dkk yang pada intinya dilarang tinggal di bantaran sungai.
Namun, warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung mendirikan bangunan liar di bantasan sungai sehingga menyebabkan banjir yang berkepanjangan. Oleh karena itu harus ditertibkan.
Baca juga: Warga Sebut Harga Kontrakan dan Tanah di Kampung Pulo Naik Setelah Penggusuran
4. Penertiban yang dilakukan Pemprov telah ada dasar hukumnya serta dilakukan dalam rangka penataan ruang, pembangunan waduk, dan normalisasi sungai dalam rangka mengatasi banjir serta menambah ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sangat bermanfaat untuk masyarakat DKI Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tidak serta merta melakukan pembiaran kepada warga yang terkena penertiban dengan tidak memberikan hunian yang layak. Pemprov memberikan kompensasi dengan melakukan relokasi warga di rumah susun.
5. Terkait standar operasional penertiban, Pemprov DKI berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.