Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Dalam aturan tersebut, diatur masalah formula perhitungan jasa (tarif ojek online). Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Baca juga: Ancam Ojek Online Pakai Golok, Pimpinan Begal Tewas Ditembak
Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.
Adapun biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.
Sementara itu, biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi. Aturan ini akam diberlakukan kepada seluruh perusahaan ojek daring mulai besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.