"Sekarang potongan pihak regulator ke pengendara sebesar 20 persen sekali order, saya rasa itu terlalu besar. Harusnya berada di angka 10 persen saja," kata dia.
Pembuatan regulasi untuk potongan komisi ini, menurut Tigor, harus dibuat supaya tidak merugikan pengendara ojol.
Sebab, jumlah pengendara sudah sangat banyak dan pihak aplikator masih terus membuka pendaftaran.
"Kalau diibaratkan seperti jumlah roti yang sama, tapi yang mau makan yakni driver-nya, semakin banyak. Nah hal itu tidak menguntungkan driver, tapi menguntungkan aplikator, karena mereka dapat komisi dari tiap roti atau order yang ada," ujar Tigor.
Baca juga: Menengok Shelter Ojek Online di Stasiun Depok Baru
Pada 25 Maret, Kementrian Perhubungan mengatur tarif ojol dengan membaginya dalam 3 zona.
Zona I adalah wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali. Zona II adalah Jabodetabek, sedangkan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku.