Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Go-Jek Uji Coba Tarif Baru di Lima Wilayah Operasi

Kompas.com - 01/05/2019, 10:53 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - VP of Corporate Communication Go-Jek Michael Say mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba penerapan tarif baru ojek online di lima wilayah operasi Gojek mulai tanggal 1 Mei 2019.

"Mulai tanggal 1 Mei 2019, sesuai dengan diskusi kami dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kami akan melakukan uji coba tarif baru di Jabodetabek, Bandung, Jogjakarta, Makassar, dan Surabaya," kata Michael saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/5/2019).

Michael mengatakan, Go-jek menyambut positif penerapan tarif baru ojek online. Hal itu sejalan dengan prioritas utama perusahaan Go-jek yang selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan pengemudi dan pelanggan.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini

 

Kendati demikian, Go-jek akan terus mengevaluasi hasil dari uji coba penerapan tarif untuk kenyamanan pengemudi dan pelanggan setianya.

"Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra kami," ujar Michael.

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Berlaku, Pengamat: Tidak Merugikan, tetapi Menguntungkan

 

Diberitakan sebelumnya, Penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019) ini.

Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi. Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Baca juga: Luhut: Ojek Online Minta Jadi Transportasi Umum? Kita Tunggu Kajiannya

Tarif ojek online untuk zona I batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Selanjutmya, wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.

"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Sering Bepergian dengan Transportasi “Online”? Simak Tips Aman dari GOJEK Berikut Ini!

Sementara, tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Kompas TV Kamis malam Presiden Jokowi hadir dalam acara mitra juara Gojek 2019 di Econvention Ancol. Dalam acara yang dihadiri para pengemudi Gojek tersebut Jokowi mengaku sering menggunakan layanan pesan antar makanan aplikasi tersebut. Untuk membuktikan pernyataannya Jokowi pun mengundang pengemudi yang merasa pernah mengantarkan pesanannya ke Istana Bogor.<br /> <br /> Bak gayung bersambut tantangan Jokowi pun disambut oleh seorang pengemudi gojek bernama Nasrul Kamal. #JokoWidodo #Gojek #IstanaBogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com