JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Tanah Tinggi Imran Mansur mengatakan, rumah yang ambruk di Pulo Gundul Nomor 123, Johar Baru, Jakarta Pusat, masih bisa dilanjutkan pembangunannya.
Namun, pembangunan tersebut baru bisa dilanjutkan jika pemilik rumah mengurus semua perizinan termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ya harus diurus semua surat-suratnya, lengkap baru didirikan. Ini IMB-nya pun enggak ada, tetapi rumah dibangun," ucap Imran kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka Rumah Ambruk di Johar Baru
Meski demikian, Imran menyebut kemungkinan pembangunan rumah tersebut belum bisa dilanjutkan dalam waktu dekat.
Sebab, pemilik rumah berinisial M kini ditetapkan sebagai tersangka atas ambruknya rumah tersebut.
"Kan sekarang dia lagi berurusan dengan pihak kepolisian sebagai tersangka, jadi mungkin belum ada kelanjutan," tuturnya.
Baca juga: Fakta Rumah Ambruk di Johar Baru, Bangunan Ilegal yang Makan Korban Jiwa
Pihaknya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak membangun sebelum seluruh persyaratan lengkap.
"Warga kita itu terbiasa membangun rumah sebelum ada IMB. Padahal, kan, aturannya harus ada izin baru dibangun. Apalagi ini posisinya masih dalam masa pembangunan terus sudah ditempati," kata Imran.
Sebelumnya, sebuah rumah ambruk di Jalan Pulo Gundul pada Jumat (26/4/2019) menewaskan tiga orang, sedangkan satu korban kritis dan 11 lainnya luka-luka.
Selain korban, bangunan yang ambruk tersebut juga menimpa mobil mikrolet dan motor milik pengendara ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.