JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Penindakan Dan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, laporan dugaan tindak pidana pemilu bisa dilakukan kapan saja, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil pemilu 2019.
Menurut Benny, asal laporan memenuhi unsur formal dan material, laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.
"Masyarakat mau lapor kapan pun bisa. Selama memenuhi mekanisme, artinya delik formal dan material terpenuhi, akan tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Benny, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandiaga Minta Situng Dihentikan
Delik formal pelaporan dugaan tindak pidana pemilu menurut Benny salah satunya adalah ketentuan waktu pelaporan.
"Jadi pelaporan bisa diproses, selama dilakukan 7 hari setelah sebuah kejadian berlangsung," ujar dia.
Sedangkan delik material terkait dengan dokumen bukti-bukti dugaan pelanggaran, seperti video, dan foto.
"Jadi kapanpun masyarakat akan melapor selama memenuhi dua hal itu, ya kami akan proses. Jadi setelah KPU mengumumkan hasilnya pun, selama memenuhi delik formil dan materiil akan tetap kami proses laporannya," tambah Benny.
Menurut Benny sampai hari ini Gakkumdu Jakarta Utara masih menangani lima laporan dugaan tindak pidana pemilu.
"Salah satunya sudah kami serahkan ke penyidikan. Sedangkan empat lainnya masih dalam penyelidikan," kata dia.
Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yaitu kasus tindak kekerasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 071 Karang Bolong, Ancol.
"Ada pemilih yang tiba-tiba datang ke TPS dan menyerang petugas KPPS dengan mencekiknya, itu sudah kami naikkan berkasnya ke tahap penyidikkan," kata Benny.
Empat kasus lain yaitu perubahan suara calon legislatif di Kecamatan Cilincing, perubahan suara pilpres di Kelapa Gading, tertukarnya C 6 di Ancol, dan kasus dugaan money politics calon anggota legislatif M Taufik.
Proses rekapitulasi suara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional dilakukan hingga 22 Mei ini.
Baca juga: Bawaslu Santuni Keluarga Petugas Panwaslu yang Meninggal Dunia Saat Bertugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.