JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi dalam sidang kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Mujiman Maulana, mengaku tak menyangka tindakannya membagikan informasi mengenai surat suara tercoblos akan berujung pidana.
Mujiman yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengirim pesan WhatsApp mengenai 7 kontainer surat suara tercoblos.
Ia mengaku spontan menyebarkan informasi tersebut kepada temannya bernama Suroso via WhatsApp yang kemudian juga meneruskan pesan tersebut kepada BBP.
Mujiman mengaku mengirimkan pesan tersebut karena merasa simpati terhadap calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Saya tidak terbayang risiko tidak fokus ke situ. Tidak tahu akan seperti ini. Spontan saja (menyebarkan) karena merasa bagian dari relawan 02," ucap Mujiman dalam sidang keempat kasus 7 kontainer surat suara tercoblos dengan terdakwa Bagus Bawana Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Alasan Penyelidik Polri Laporkan Bagus Bawana atas Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Mujiman mendapatkan pesan WhatsApp 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok dari temannya bernama Sugiyono.
Ia juga turut bergabung dalam grup WhatsApp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Banten.
"Yang saya ketahui saya mengirimkan WA 7 kontainer ke Bagus. Saya minta tolong cek. Kita tidak tahu benar atau salah. Saya juga kurang paham hanya meneruskan," kata dia.
Sementara itu, saksi lainnya, Sugiyono mengaku mendapat pesan 7 kontainer surat suara tercoblos dari temannya.
Sugiyono kemudian menyebarkan pesan pesan tersebut di grup GNPP dan juga mengirimkan secara pribadi kepada Mujiman.
"Saya juga dapat dari orang lain. Saya juga tidak tau siapa yang kirim pertama," ujar Sugiyono.
Purnawirawan TNI AD ini mengaku mendapatkan pesan tersebut dalam bentuk gambar kontainer yang disisipkan keterangan tentang 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
"Tulisan saja ada gambar kontainer saya tidak mengubah apa pun hanya meneruskan," ucap dia.
Sidang ini merupakan sidang keempat terdakwa kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra.
JPU menghadirkan empat orang saksi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiyono, Mujiman, Suroso, dan Titie.
Adapun Bagus Bawana Putra didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.
Baca juga: 5 Fakta Persidangan Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Bagus didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Bagus didakwa Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terakhir, Pasal 207 KUHP.