Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Grup WA "Gerakan Nasional Prabowo Presiden", Saksi Dapat Pesan Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kompas.com - 03/05/2019, 14:40 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam sidang kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Mujiman Maulana, mengaku menerima pesan hoaks mengenai surat suara itu dari grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP).

Ia juga menerima pesan yang sama dari saksi lainnya, yakni Sugiyono yang juga tergabung dalam grup itu.

"Infonya didapat dari Pak Sugiyono. Belum kenal, hanya (kenal) di WA grup GNPP. Kami simpatisan saja. Kami punya grup GNPP," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Merasa Relawan 02, Saksi Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Mujiman mengatakan, awalnya grup tersebut dibentuk sebagai grup sosial yang peduli bencana.

Namun kemudian, grup tersebut menjadi grup yang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Awalnya itu kan ada gempa di Sukabumi jadi awalnya grup sosial. Kami juga pernah kirim bantuan ke Banten. Waktu itu saya juga kurang begitu paham, kan juga dishare untuk tsunami Banten," ucap dia. 

Setelah menerima pesan hoaks itu, Mujiman mengaku meneruskannya ke terdakwa kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra.

"Kami disuruh cek kebenaran. Kita tidak tahu benar atau salah karena tulisannya 'cek', kita tidak tahu benar atau salah. Saya juga kurang paham hanya meneruskan," kata Mujiman.

Dalam kasus ini, Mujiman juga menjadi tersangka. Demikian juga dengan Sugiyono, Suroso, dan Titie.

Ketiganya dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi bagi Bagus Bawana.

Adapun Bagus Bawana Putra didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Alasan Penyelidik Polri Laporkan Bagus Bawana atas Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.

Bagus didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dilimpahkan ke JPU

Selain itu, Bagus didakwa Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terakhir, Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com