JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam sidang kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Mujiman Maulana, mengaku menerima pesan hoaks mengenai surat suara itu dari grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP).
Ia juga menerima pesan yang sama dari saksi lainnya, yakni Sugiyono yang juga tergabung dalam grup itu.
"Infonya didapat dari Pak Sugiyono. Belum kenal, hanya (kenal) di WA grup GNPP. Kami simpatisan saja. Kami punya grup GNPP," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Merasa Relawan 02, Saksi Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Mujiman mengatakan, awalnya grup tersebut dibentuk sebagai grup sosial yang peduli bencana.
Namun kemudian, grup tersebut menjadi grup yang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Awalnya itu kan ada gempa di Sukabumi jadi awalnya grup sosial. Kami juga pernah kirim bantuan ke Banten. Waktu itu saya juga kurang begitu paham, kan juga dishare untuk tsunami Banten," ucap dia.
Setelah menerima pesan hoaks itu, Mujiman mengaku meneruskannya ke terdakwa kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra.
"Kami disuruh cek kebenaran. Kita tidak tahu benar atau salah karena tulisannya 'cek', kita tidak tahu benar atau salah. Saya juga kurang paham hanya meneruskan," kata Mujiman.
Dalam kasus ini, Mujiman juga menjadi tersangka. Demikian juga dengan Sugiyono, Suroso, dan Titie.
Ketiganya dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi bagi Bagus Bawana.
Adapun Bagus Bawana Putra didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Alasan Penyelidik Polri Laporkan Bagus Bawana atas Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.
Bagus didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dilimpahkan ke JPU
Selain itu, Bagus didakwa Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terakhir, Pasal 207 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.