Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskotek dan Mandi Uap di Jakarta Setop Operasional Selama Ramadhan

Kompas.com - 03/05/2019, 15:08 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan.

Dalam Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi menyebut, sejumlah tempat hiburan yang wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan Ramadhan yakni kelab malam, diskotek, dan mandi uap.

Kemudian juga rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Baca juga: Sudah Tahu Bedanya Bar, Lounge, Pub, Diskotek, dan Club?

Tempat tersebut wajib tutup pada H-1 Ramadhan, sepanjang Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri.

Pengecualian diberikan bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Adapun, untuk tempat karaoke dan pub masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan pukul 20.30 hingga 01.30. 

Baca juga: Jangan Harap Bisa Ajojing Lagi di Diskotek Old City! 

Begitu pula tempat karaoke keluarga masih diizinkan buka pada bulan Ramadhan sejak pukul 14.00 sampai 02.00. 

Dalam surat edaran itu, Edy mengingatkan bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sanksi yang dimaksud bertahap dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan usaha, usulan pembatalan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hingga pencabutan TDUP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilage' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilage" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com