Rusliyanto menyebut, tempat usaha yang terbukti membuang limbah dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Sanksi pidana itu diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pidananya sesuai UU No 32 bisa satu sampai tiga tahun (penjara) dan denda sampai dengan Rp 3 milliar," kata Rusliyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.