Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor Sepak Bola Sidang Perdana Hari Ini

Kompas.com - 06/05/2019, 06:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan barang bukti pengaturan skor oleh mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus itu, Senin (6/5/2019) siang.

Bagaimana perjalanan kasus tersebut hingga memasuki persidangan?

Penggeledahan apartemen Joko

Pada 14 Februari lalu, tim Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen milik Joko Driyono atau Jokdri di Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti baru terkait penyelidikan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola (match fixing).

Baca juga: Joko Driyono atau Jokdri Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada tanggal 19 Desember 2018.

Tim Satgas Antimafia Bola menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah apartemen Jokdri, di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni MM, MA, dan AG terkait perusakan alat bukti kasus pengaturan skor. Ketiganya terbukti memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Jadi Tersangka

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pada 15 Februari.  Atas tindakannya, dia dijerat Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Joko Driyono diperiksa sebagai saksi oleh tim Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 24 Januari.

Hasil pemeriksaan membuktikan Jokdri memerintahkan tiga tersangka perusakan barang bukti sebelumnya untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola. Tindakan Jokdri dinilai menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.

Namun, Jokdri tak langsung ditahan penyidik lantaran ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri diperiksa tim Satgas sebanyak lima kali. 

Setelah menjalani pemeriksaan kelima, penyidik memutuskan untuk menahan Jokdri di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 25 Maret.

Baca juga: Pemberantasan Match Fixing Tidak Boleh Berhenti Sampai Jokdri

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada 25 Maret 2019.

Berkas dilimpahkan ke kejaksaan

Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 8 April. Jokdri kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola pada 12 April.

"Hari ini, kami sudah menyelesaikan kasus Bapak Jokdri. Kami akan menyerahkan tersangka Jokdri kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mainhall Polda Metro Jaya pada 12 April.

Tim Satgas Antimafia Bola juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan apartemen Jokdri, di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, dan satu buku catatan warna hitam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan Jokri beserta barang bukti, surat dakwaan hingga berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 April. PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan waktu sidang perdana Jokdri. Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sidang akan dipimpin Kartim Haeruddin dengan dua hakim anggota yakni R Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com