Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Ojek Online, Pengendara Keluhkan Jarak Jemput yang Jauh

Kompas.com - 06/05/2019, 15:51 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara atau driver ojek online mengeluhkan kondisi lapangan setelah tarif ojek online (ojol) yang baru diberlakukan pada Rabu (1/5/2019).

Meskipun tidak ada penurunan jumlah penumpang, menurut pengendara, titik penjemputan menjadi makin jauh.

Rifki (31) seorang driver (ojol) dari Grab mengatakan, setelah ditetapkan tarif baru, dia bisa melakukan penjemputan di jarak 5-6 kilometer dari posisinya saat ini.

"Sejak ditetapkan tarif baru aplikasi selalu memberi saya penumpang di titik penjemputan yang jauh. Padahal sebelumnya dapat penumpang yang dekat-dekat saja dari lokasi saya nongkrong," ujar Rifki yang ditemui Kompas.com di kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Masih Diuji Coba, Aturan Tarif Ojek Online Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

Menurut Rifki, titik penjemputan yang jauh berdampak pada keuntungan driver. Sebab, sering kali, jarak menjemput lebih jauh dari jarak mengantarkan.

"Saya bukan suudzon sama aplikator, tetapi ya mempertanyakan saja, kenapa sekarang jemputnya jadi makin jauh? Mau tarifnya naik, keuntungan kami sama aja, karena kebutuhan bensin jadi meningkat," ucap dia.

Hal serupa juga dialami oleh driver ojol Grab lain, Dory (35). Menurut dia, saat ini banyak rekan pengendara ojol, terutama Grab yang kewalahan.

"Kalau order menurun enggak, bahkan sempat membeludak, hanya lokasi penjemputannya jauh. Jadi pada kewalahan," kata dia.

Kendati demikian, kondisi tersebut tidak dialami oleh driver ojol dari Go-Jek bernama Edy (33).

Ia hanya mengeluhkan ketidakjelasan Go-Jek dalam merespons aturan dan komplain dari penumpang, khususnya mahasiswa.

"Orderan dan jarak penjemputan normal. Hanya ini Go-Jek seperti tidak jelas terkait penetapan harga, sempat sesuai aturan, tetapi diturunin, makanya banyak driver enggak narik. Selain itu, penumpang terutama mahasiswa banyak yang komplain ketika tarif naik, ya mereka jadi harus atur pengeluarannya lagi tiap bulan," papar dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tarif ojek online dibagi dalam tiga zona.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online yang Nyaleg Menanti Penghitungan Suara untuk Lolos ke Senayan

Adapun zona I Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Kemudian, zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah Jabodetabek, penentuan tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500 dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Mengenai tarif baru ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (2/5/2019) pekan lalu mengatakan, pihaknya akan mengadakan survei.

Sebab, sebagian masyarakat mengeluhkan tarif baru.

"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count begitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com