JAKARTA, KOMPAS.com - Di hari pertama Ramadhan, Senin (6/5/2019) ini, pub, diskotek, dan tempat hiburan malam lainnya belum diperbolehkan buka.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata No 162/SE/2019 Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.
"Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud angka (3) sampai dengan angka enam, juga wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri/Malam Takbiran, hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, malam Nuzulul Quran, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri," demikian bunyi nomor 7 SE tersebut.
Baca juga: DKI Tingkatkan Pengawasan Tawuran Selama Ramadhan
Selama Ramadhan, tempat hiburan yang dibolehkan buka hanya yang berada di kawasan komersil atau berada di hotel berbintang.
Besok, tempat hiburan ini bisa beroperasi dengan jam operasional yang disesuaikan.
Untuk pub dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Usaha rumah billiar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Sementara untuk usaha billiar yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub bisa dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.