Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Kompas.com - 06/05/2019, 22:59 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono atau Jokdri didakwa merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokdri disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk masuk ke kantornya yang telah dipasang garis polisi untuk memindahkan barang bukti.

Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Anti Mafia Bola.

Semua berawal ketika saksi Kokoh Afiat memberi tahu Jokdri jika kantornya telah diberi garis polisi

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 saksi Kokoh Afiat yang mengetahui Ruangan Kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan telah dilakukan pemasangan police line," ujar Jaksa Sigit Hendardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri

Setelah mendapat kabar tersebut, Jokdri lalu memerintahkan Mardani untuk masuk ke dalam ruang kantornya guna mengambil beberapa kertas.

Jokdri sempat bertanya apakah Mardani bisa masuk ke ruangannya. Mardani pun menyanggupi permintaan tersebut.

"Saksi Muhamad Mardani Morgot mengatakan, kalau baterai automatic-nya tidak habis maka saksi Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan saksi. Saksi Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa" jelasnya.

Hari itu juga Mardani Morgot masuk ke dalam kantor Jokdri pukul 23.00.

"Setelah berhasil masuk keruangan terdakwa, kemudian saksi Muhamad Mardani Morgot mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak dan yang ada di dalam laci meja terdakwa, lalu dibawa dan disimpan didekat Pos Gardu Pemadam Kebakaran di lingkungan apartemen," jelasnya.

Jaksa menduga pemindahan barang bukti itu untuk menghambat Satgas Anti Mafia Bola menyelidiki kasus pengaturan skor.

Setelah mengambil semua dokumen , Jokdri kembali memerintah Mardani untuk mengambil rekaman CCTV di kantornya. Hal itu dilakukan supaya Mardani tidak terekam kamera CCTV saat masuk ke ruangan Jokdri yang telah digaris polisi.

Setelah mengambil VDR tersebut, Jokdri melarang Mardani untuk menaruh VDR beserta semua dokumen ke mobilnya. Akhirnya Mardani menaruh beberapa dokumen dan notebook ke apartemen miliknya di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan mobil milik Herwindyo

"Terdakwa menyuruh Saksi Muhamad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan, dan mengatakan 'yang penting jangan berada di mobil Terdakwa'," ucap Jaksa.

Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com