Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Jokdri Hilangkan Rekaman CCTV Kantor Liga Indonesia

Kompas.com - 07/05/2019, 05:40 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  - Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI, Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, menyuruh Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil rekaman CCTV di ruangan Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07.

Hal itu dilakukan supaya Mardani tidak terekam kamera CCTV saat masuk ke ruangan Jokdri yang telah digaris polisi.

Mardani masuk ke ruang Jokdri untuk memindahkan dokumen yang diduga sebagai barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Anti Maria Bola bentukan Polri.

"Untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder) dengan tujuan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendardi membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Jokdri didakwa dalam kasus penghilangan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepak bola.

Menurut jaksa, DVR tersebut diganti dengan yang rusak sehingga saat diperiksa terkesan rekaman CCTV tersebut dalam keadaan rusak.

"Selanjutnya DVR CCTV yang masih bagus (yang ada rekamannya) berikut notebook dibawa ketempat parkir kendaraan milik terdakwa yaitu Jeep VW Tiguan warna silver dengan nomor polisi B-2598 TE yang diparkir di lantai basement Rasuna Office Park," kata dia.

Namun keesokan harinya, Jokdri menginstruksikan Mardani Morgot untuk tidak menaruh rekaman CCTV dan dokumen tersebut ke dalam mobilnya.

Dia menginstruksikan agar barang tersebut dipindahkan ke tempat lain.

"Terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan, dan mengatakan yang penting jangan berada di mobil terdakwa," ucap jaksa.

Baca juga: Besok, Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Atas permintaan Jokdri, dokumen yang ada di ruangan Jokdri dipindahkan ke apartemenya di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C, sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan milik Herwindo yaitu mobil Honda City.

Jaksa menduga, pengambilan barang bukti itu untuk menghambat Satgas Anti Mafia Bola menyelidiki kasus pengaturan skor.

Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com