Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dijadwalkan Bersaksi di Persidangan Kasus Hoaks Ratna Hari Ini

Kompas.com - 07/05/2019, 06:32 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan digelar Selasa (7/5/2019) ini. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Ratna.

Salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.

"Rencana akan ada tiga orang saksi, dua saksi fakta dan satu saksi ahli," ujar Desmihardi,  Senin.

Salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Fahri dihadirkan sebagai saksi fakta.

Baca juga: Percakapannya dengan Nanik S Deyang Terungkap, Ini Tanggapan Ratna Sarumpaet

"Kami hadirkan dua saksi fakta yakni asisten ibu RS dan Bang Fahri Hamzah," ujar Desmihardi.

Satu saksi ahli yang akan didatangkan yakni seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia.

"Mereka saksi yang meringankan," tambahnya.

Nama Fahri Hamzah disebut sebut dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Pihak kuasa hukum Ratna sempat mengajukan permohonan agar Ratna menjadi tahan kota dengan Fahri Hamzah sebagai salah satu penjamin. Namun permohonan itu ditolak majelis hakim.

Ratna sebelumnya mengatakan, Fahri yang mengajukan diri sebagai saksi.

"Atas permintaan dia. Dia (Fahri Hamzah) menawarkan diri," katanya. 

Kasus hoaks itu bermula ketika foto wajah lebam Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku telah jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saksi Ahli Ini Pasti Memberatkan Saya Dong

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong belakang. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan dampak operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com