JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menerima laporan tentang temuan ribuan formulir C1 asal berbagai daerah dalam sebuah mobil yang melintas di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu.
Berikut adalah sejumlah fakta yang terungkap sejauh ini terkait temuan formulir itu:
Temuan itu bermula dari operasi lalu lintas yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Sabtu lalu.
Saat itu, polisi lalu lintas menghentikan mobil Daihatsu Sigra berplat A (Banten). Ketika dicek, mobil itu membawa dua kardus berisi ribuan formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara.
Baca juga: Penemuan 2 Kardus Formulir C1 dari Boyolali di Menteng dan Bantahan Seknas Prabowo-Sandi
"Mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya kemudian yang hanya kami mengamankan barang buktinya, yaitu berupa C1-nya saja," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Polisi langsung memeriksa pengemudi dan mengamankan barang bukti.
Ribuan formulir C1 yang ditemukan tak hanya berasal dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Kebetulan juga ini adalah C1, satunya C1 dari Jawa Tengah, termasuk ada beberapa kabupaten kota. Ada Banjarnegara kemudian ada Boyolali dan sebagainya," kata Puadi.
Formulir C1 yang ditemukan jumlahnya mencapai ribuan. Kardus pertama berisi sekitar 2.006 C1 kemudian kardus kedua ada 1.761 C1. Ada pula dua amplop, yang pertama berisi 100 C1 dan yang kedua berisi 83 C1.
Berikut rinciannya:
Satu buah kardus putih berisi 2.006 formulir C1 terdiri dari:
- 8 formulir C1 Grobogan
- 42 formulir C1 Karanganyar
- 59 formulir C1 Blora
- 2 formulir C1 Demak