Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pedagang Takjil Dilarang Jualan di Trotoar

Kompas.com - 07/05/2019, 10:06 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau penjual hidangan takjil tidak melanggar aturan. Contohnya berjualan di trotoar-trotoar yang sudah jelas dilarang.

"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum, silakan. Tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum, kita tertibkan," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (6/5/2019).

Arifin menyitir Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 soal Ketertiban Umum. Perda itu melarang berdagang di fasilitas umum seperti trotoar, jalan, dan jembatan.

Baca juga: Kisah Pedagang Takjil di Benhil: Malam Belanja, Subuh Masak, Siang Dagang...

"Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum, trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang," ujar Arifin.

Usaha kaki lima yang diperbolehkan di trotoar hanya binaan yang diizinkan oleh pemerintah.

"Jadi memang ada beberapa tempat-tempat tertentu untuk berdagang, tapi itu sudah mendapat izin gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan yang UMKM itu yang melakukan. Jangan disalahkan, oh semua trotoar boleh dagang, bukan, enggak boleh dagang di atas trotoar," kata Arifin.

Selama bulan Ramadhan, pedagang takjil biasanya menjamur di pinggir-pinggir jalan. Tak jarang mereka berjualan di trotoar, mengokupasi jalur pejalan kaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com