JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemasangan stiker 'Ampun Pak POLISI Uang Kami Habis' merupakan pelanggaran hukum pidana umum.
Menurut Nasir, pihaknya hanya berwenang menilang karena masa berlaku SIM pengemudi tersebut telah habis sejak 2014.
"Untuk (pemasangan) stiker ke ranah hukum pidana umum ahlinya," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau masyarakat untuk menghindari pemasangan stiker yang memuat konten provokatif.
"Ya kalau sifatnya memprovokasi, stiker itu ya enggak boleh dong. Mau siapa saja (yang memasang) ya itu engga boleh. Marilah kita ciptakan suasana yang kondusif, ciptakan (suasana) persaudaraan saja," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun @jadetabek.info menunjukkan, sebuah mobil berstiker "Ampun Pak POLISI Uang Kami Habis" ditilang aparat kepolisian tersebar di sosial media.
Baca juga: SIM Pengemudi Mobil Berstiker Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis Mati Sejak 2014
"Sudah SIM mati...pasang stiker tanpa tujuan lagi, kalau orang Pondok Gede khususnya Harun dan Bukit Kencana pasti sudah hafal mobil ini ya kan?" bunyi keterangan pada video tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Peristiwa itu terjadi di ruas tol dalam kota dari arah Cawang menuju Ancol, Selasa (7/5/2019) pukul 14.30.
Saat diperiksa, masa berlaku SIM pengemudi tersebut terbukti habis sejak 2014.
Pengemudi dijerat Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.