Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Makam Bayi yang Tewas Dianiaya Ayahnya di Kebon Jeruk

Kompas.com - 08/05/2019, 11:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membongkar makam KQS, bayi berusia tiga bulan yang dianiaya hingga tewas oleh ayahnya sendiri pada Rabu (7/5/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi mengatakan, pembongkaran ini dilakukan untuk melaksanakan otopsi di tempat terhadap jenazah korban.

"Kita berkoordinasi dengan dokter forensik RSCM untuk melakukan bongkar makam bayi untuk kepentingan forensik," kata Irwandi kepada wartawan di tempat pemakaman milik keluarga MS pelaku penganiayaan di KQS di jalan Madrasah 2 Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, lokasi malam tampak dipasangi garis polisi berwarna kuning agar tak dilewati warga.

Di atas makam sendiri dipasangi tenda tertutup agar proses penggalian dan pemeriksaan terhadap jenazah bayi tak bisa dilihat warga.

Baca juga: Polisi Periksa Dokter Puskesmas yang Tangani Bayi Korban Penganiayaan Ayahnya

Ibu korban yang berinisial SK (22) yang berada dilokasi tampak tak kuat melihat proses autopsi tersebut dan dibawa masuk ke rumah warga sekitar.

Irwandi menyampaikan, proses otopsi ini diperlukan untuk mendapatkan bukti empiris terkait penyebab kematian korban.

"Setelah ini hasil yang kita dapatkan dari dokter forensik akan kita satukan dengan bukti-bujti yang lain guna kepentingan penyidikan," ucapnya.

Adapun ayah korban yang berinisial MS (23) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

MS dilaporkan pihak Puskesmas Kebon Jeruk setelah mencoba mengurus surat kematian dari korban.

Baca juga: Bayi 3 Bulan yang Dibunuh Ayahnya Juga Alami Patah Tangan

Namun surat kematian tersebut tidak diberikan oleh Puskesmas lantaran ditemukan bekas kematian yang tak wajar dari tubuh korban.

Ia kemudian diamankan polisi di kediamannya yang berada di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2019).

Atas perbuatannya MS dikenakan pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tetntang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu Senin (5/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com