Massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019) ini. Aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar mulai pukul 13.00 tersebut diprakarsai Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
"Kita kumpul dulu di Lapangan Banteng jam 13.00 WIB. (Aksi unjuk rasa) digelar bersamaan. Jadi, ada yang (menggelar aksi) di KPU dan Bawaslu," kata Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Selasa lalu.
Apa tuntutan aksi unjuk rasa tersebut?
Ikuti beritanya di: Esok Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Unjuk Rasa di KPU, 11.000 Personel Keamanan Dikerahkan
Video yang menarasikan adanya kelompok gangster bersenjata di kawasan Cakung, Jakarta Timur, tersebar di dunia maya. Salah satunya lewat akun Instagram @dkiinfo.
Dalam video tersebut, terlihat ada sekelompok laki-laki yang mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak dan mengacungkan senjata tajam pada malam hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, kelompok tersebut melakukan aksinya itu di Jalan Raya Tambun Rengas, Minggu lalu.
"Perbuatan tersebut direkam oleh para pelaku yang akhirnya mereka viralkan di media sosial yang menimbulkan keresahan warga," kata Ady dalam keterangan tertulis, Selasa.
Setelah video itu viral, polisi langsung bergerak cepat dan dapat meringkus ketujuh orang remaja dan pemuda yang ada dalam video itu pada Senin. Mereka umumnya masih berusia belasan tahun ini berinisial GH, MR, IR, W, KJR, RF, dan AS.
Ady mengemukakan, ketujuh pelaku itu menyiapkan sejumlah senjata tajam seperti gergaji, samurai, dan celurit untuk melakukan tawuran. Ketika malam tiba, mereka berupaya memanas-manasi warga di sekitar Jalan Raya Tambun Rengas, Cakung Timur, untuk dijadikan lawan tawuran.
Apa yang hendak dilakukan orang-orang itu? Simak berita lengkapnya di : Viral Video Gangster Bersenjata di Cakung, Begini Cerita di Baliknya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penilangan terhadap pengemudi mobil berstiker "Ampun Pak POLISI Uang Kami Habis" disebabkan masa berlaku SIM pengemudi tersebut habis sejak 2014.
"Ketika (mobil) dihentikan dan diperiksa kelengkapannya, SIM pengemudi telah habis masa berlakunya sejak 2014," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.
Pengemudi itu pun dijerat Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.