TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu senilai Rp 1,5 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Wisnu Putranto mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial VH (25) dam AH (20) pada Kamis (2/5/2019).
"Tersangka AH diamankan di pinggir Jalan Satu Maret, Kampung Bulak Simpul, Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat," ucap Wisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: 1 Lagi WNA Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu dari Amerika
Polisi menggeledah AH dan menemukan lima gram sabu-sabu dari tubuh pelaku.
Dari penangkapan ini, plisi melakukan pengembangan dan menemukan kediaman VH di Kampung Bulak Simpul, Pegadungan, Kalideres.
Tak lama kemudian, polisi mendatangi rumah pelaku dan mengamankan tersangka.
Baca juga: Satpol PP Pontianak Jaring Seorang Warga Malaysia Miliki Sabu Saat Razia di Indekos
Di kediaman VH, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1.023 gram barang haram tersebut.
"Tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya sejak bulan Februari 2019," ujarnya.
Dalam mengedarkan sabu, para tersangka mengaku dikendalikan orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Dulu Dibui karena Gunakan Sabu, Kini Ditangkap sebagai Pengedar
Sabu-sabu itu dijual pelaku Rp 1.500.000 per gram. Sementara itu, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200.000 per gram.
"Apabila barang bukti tersebut beredar, maka berpotensi merusak 10.230 orang," ujar Wisnu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.