JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku puas dengan keterangan sejumlah saksi ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukumnya dalam sidang, Kamis (9/5/2019).
Ratna mengatakan, dirinya percaya dapat bebas dari dakwaan jaksa.
"Menurut saya sih kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," ujar Ratna selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Saksi Ahli Sidang Ratna Sarumpaet: Yang Bertanggung Jawab yang Posting Berita Bohong
Ratna menilai, kedua saksi yang dihadirkan, yaitu ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir serta Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Kementerian Kominfo Teguh Arifiadi, meringankannya.
Adapun persidangan kasus penyebaran berita bohong akan dilanjutkan pada Selasa (14/5/2019) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ratna Sarumpaet.
"Ya, saya persiapkan," kata Ratna saat ditanya tentang persiapannya menjalani sidang.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Saksi Sebut Kirim Pesan WhatsApp Tak Termasuk Menyebarluaskan
Kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Keonaran Imbas Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.