JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) yang diinisiasi Eggi Sudjana dan Kivlan Zen batal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) siang.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, ada izin yang belum didapatkan massa aksi untuk melakukan kegiatan.
Baca juga: Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo KPU Hari Ini
"STTP (surat tanda terima pemberitahuan) memang enggak dikeluarkan. Mereka juga nyadar sendiri kita enggak keluarkan STTP. Makanya tadi naik perwakilan mereka yang dituakan, lalu kita koordinasi dengan mereka. Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Harry kepada wartawan Kamis siang di Lapangan Banteng.
"Kan ada persyaratannya. Izin diajukan ke Polda, Polres tinggal menerima. Di sana ada persyaratan yang harus dipenuhi," tutur Harry.
"Mungkin salah satunya (yang tidak terpenuhi) siapa penanggung jawabnya," lanjutnya.
Sebelumnya, massa telah berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019) pukul 12.30 WIB untuk kemudian berunjuk rasa ke KPU dan Bawaslu.
Pantauan Kompas.com di Lapangan Banteng, Kapolres Jakarta Pusat langsung turun tangan seketika salah satu perwakilan massa berorasi di atas mobil.
Baca juga: Massa Aksi Eggi dan Kivlan Tak Kunjung Datang, Jalan di Depan KPU Dibuka Kembali
Saat itu, orator baru berbicara kurang lebih 5 menit, sebelum diminta turun oleh Harry untuk membicarakan soal legalitas kegiatan.
Sementara itu, salah satu peserta aksi, Tongan Mufli yang menjadi perwakilan massa enggan mengucapkan sepatah kata pun soal batalnya aksi digelar.
Namun, Tongan dan Harry tampak berulang kali berjabat tangan dan bersama-sama meminta massa aksi membubarkan diri secara tertib. Pukul 14.45 WIB, massa sudah sepenuhnya bubar.
Baca juga: KPU Nilai Rencana Unjuk Rasa Bikinan Kivlan dan Eggi Sangat Mengganggu
Adapun rencana aksi unjuk rasa itu digelar untuk menuntut KPU dan Bawaslu membongkar tindakan kecurangan pada penghitungan suara pada Pilpres 2019.