JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung menyerahkan barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power pada 17 April kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini bukan pemeriksaan lanjutan. Saya berikan berupa CD rekaman pidato Eggi Sudjana," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).
Dewi mengataman, ia telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik, kemarin (8/5/2019).
Baca juga: Dewi Tanjung Akan Cabut Laporan terhadap Eggi Sudjana, asalkan...
"Tadi malam diperiksa dari jam 20.00-03.00 WIB, ada 22 pertanyaan seputar perkara dugaan makar yang dilakukan Eggi. Kebetulan tadi malam dipanggil mendadak, makanya hari ini saya menyerahkan barang bukti kepada penyidik," ungkap Dewi.
Sebelumnya diberitakan, Eggi dilaporkan Dewi Tanjung atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Baca juga: Kata Eggi Sudjana soal Penetapannya sebagai Tersangka Makar
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Ia menjadi tersangka atas laporan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM dengan tuduhan makar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.