Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana, Seruan People Power, dan Dugaan Makar

Kompas.com - 10/05/2019, 07:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Ia menyebutkan, diskualifikasi peserta pemilu tertuang pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Harus didiskualifikasi, dan yang hitungan-hitungan yang salah itu harus dipidana empat tahun," kata dia.

Selain itu, lanjut Eggi, kasus dugaan makar terkait pernyataan people power tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana. Menurut dia, makar terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, makar sesuai dengan Pasal 104 KUHP yang dimaknai sebagai aksi untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden saat menjalankan pemerintahan.

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang artinya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.

Baca juga: Eggi Sudjana: People Power Dituduh Makar Itu Salah Alamat

Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang dimaknai sebagai aksi untuk menggulingkan pemerintah.

"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi.

Eggi akan tempuh upaya hukum

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya merasa kecewa atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.

"Konteks tentang people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan (Pemilu 2019). Kenapa sekarang (menyampaikan) pendapat bisa dipidanakan?" ujarnya. 

"People power dalam KUHAP itu tidak ada, tidak ada bahasa people power, yang ada bahasa makar," kata Pitra.

Karena itu, Eggi akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power itu.

Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.

Menurut Pitra, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara. Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka). Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," kata dia.

Walaupun keberatan atas penetapan tersangka itu, Pitra menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ia memastikan, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com