Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Demo Gerakan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein, Dibatalkan Polisi dan Akan Beraksi Lagi

Kompas.com - 10/05/2019, 10:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kivlan Zein dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) kemarin.

Mereka membawa massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) untuk melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPU dan Bawaslu.

Namun unjuk rasa yang dilakukan bak tarik ulur karena sempat dibatalkan oleh polisi kembali digelar.

Berikut 5 fakta aksi tersebut yang dirangkum Kompas.com:

1. Menuntut KPU dan Bawaslu transparan

Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan. 

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

Baca juga: Ada Massa Eggi dan Kivlan, Jalan di Depan Bawaslu Hanya Bisa Dilintasi 1 Lajur

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya. 

"Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagi yang mengubah atau mengganti angka-angka (perolehan suara) dalam komputer itu setidaknya dipidana empat tahun. Kok polisi enggak proses," ujar Eggi. 

2. Dibatalkan polisi

Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
Massa GERAK telah berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada pukul 12.30 WIB.

Namun aksi tersebut kemudian dibatalkan oleh polisi lantaran iizin yang belum didapatkan massa aksi untuk melakukan kegiatan.

"STTP (surat tanda terima pemberitahuan) memang enggak dikeluarkan. Mereka juga nyadar sendiri kita enggak keluarkan STTP. Makanya tadi naik perwakilan mereka yang dituakan, lalu kita koordinasi dengan mereka. Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan kepada wartawan Kamis siang di Lapangan Banteng.

Baca juga: Tak Boleh Gelar Aksi di Bawaslu, Massa Eggi dan Kivlan Bubarkan Diri

Harry mengaku tidak tahu-menahu soal butir persyaratan yang tidak terpenuhi oleh massa dalam memperoleh izin.

"Kan ada persyaratannya. Izin diajukan ke Polda, Polres tinggal menerima. Di sana ada persyaratan yang harus dipenuhi," tutur Harry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com