Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jakut Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka Saat Ramadhan

Kompas.com - 10/05/2019, 11:47 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan petugas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Satpol PP Jakarta Utara mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Koja dan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (9/5/2019) pukul 22.00 WIB.

Di ruas Jalan Cilincing, beberapa tempat hiburan malam masih buka dan melayani pelanggan ketika petugas datang.

Petugas segera memberikan peringatan kepada pengelola dan menempelkan stiker di depan tempat hiburan malam bertuliskan "Tutup".

Baca juga: Pemkot Surakarta Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Solo Selama Ramadhan

"Ini merupakan tindakan pengawasan yang kami lakukan terhadap tempat hiburan malam supaya para pengelolanya tidak menjalankan bisnis ini selama bulan Ramadhan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Budi Salamun.

Operasi yang dilakukan itu, lanjut Budi, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 tentang Waktu Penyelenggaraan industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H / 2019 M.

Menurut Budi pihaknya akan menindak tempat hiburan malam yang masih buka setelah menerima surat edaran.

"Mereka (pengelola) mengaku akan merapatkan terkait surat edaran. Saya tegaskan tidak perlu ada rapat lagi, dalam surat edaran sudah jelas mulai 6 Mei hingga 8 Juni tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi," ujar Budi.

Jika dalam pengawasan berikutnya masih terdapat tempat hiburan yang buka, Budi mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penyegelan.

"Besok kami akan lakukan patroli. Jika masih ada yang buka langsung kami segel," katanya.

Kepala Seksi Industri dan Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara Agus Purwanto menjelaskan, ada enam jenis usaha tempat hiburan malam yang bukan merupakan fasilitas hotel berbintang yang wajib tutup selama Ramadhan.

"Keenamnya adalah diskotek, klab malam, panti pijat, pemandian uap, bar, dan arena (permainan) ketangkasan dewasa," terang Agus.

Agus menjelaskan, dalam peraturan dan surat edaran keenam usaha tersebut mesti tutup saat Ramadhan.

"Pemilik usaha tak perlu beralasan untuk melakukan uji coba apakah Ramadhan ini usahanya tetap beroprasi atau harus tutup. Dalam surat edaran sudah jelas tertera, bahwa usaha hiburan malam harus tutup selama bulan puasa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com