Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pencegahan terhadap Kivlan Zen Dicabut

Kompas.com - 11/05/2019, 14:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) ini.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pencegahan itu dicabut pagi tadi.

"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh (Ditjen) Imigrasi dan dicabut Imigrasi," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu siang.

Baca juga: Kivlan Zen Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Fernando menjelaskan, Kivlan kini sudah diperbolehkan bepergian ke luar negeri menyusul pencabutan surat itu.

Namun, Fernando mengaku belum tahu apakah Kivlan sudah bepergian atau belum setelah surat pencegahannya dicabut.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri. Belum (ketahuan dia ke Singapura), aku belum ngecek itu," ujar Fernando.

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn)  Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Tuduhan terhadap Kivlan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca juga: Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com