JAKARTA, KOMPAS.com - Berita seputar penangkapan seorang pria yang mengancam penggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik perhatian pembaca pada Minggu (12/5/2019).
Selain itu, ada kisah menarik dari Dendi yang menemukan huruf N permen Yosan. Berikut 5 rangkuman berita populer di Megapolitan Kompas.com.
Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Selengkapnya, klik tautan ini.
Baca juga: [VIDEO] Tertunduk, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Digiring Polisi
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
Selengkapnya, klik tautan ini.
Baca juga: Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi
Mitos yang populer bagi anak generasi 90-an akhirnya berhasil dipecahkan oleh Dendi Ivanda, seoarang warga Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakartan Selatan pada April 2019.
Mitos yang dimaksud ialah keberadaan huruf N dalam undian permen karet bermerek Yosan. Dendi berhasil menemukan huruf N yang selama inI diragukan keberadaannya boleh sebagian orang yang menikmati permen karet tersebut.
Selengkapnya, klik tautan ini.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019).
Pencegahannya itu berkaitan dengan status Kivlan sebagai saksi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang sedang diusut oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.