"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dikenakan Pasal Makar
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Baca juga: Polisi: Perekam Video Viral Ancam Penggal Jokowi Bukan Wanita Sukabumi
Minta pembuat video juga ditangkap
Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengapresiasi gerak cepat polisi. Namun ia meminta polisi juga menangkap perempuan yang membuat video tersebut dan mengamini HS.
"Yang perempuan itu juga pasti diproses. Dan sudah kita bikin LP (laporan)-nya," kata Immanuel ditemui di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
Immanuel mengatakan pembuat video perlu bertanggung jawab atas tersebarnya video yang dianggap meresahkan itu. Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.