Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kirim Surat Peringatan ke Apartemen yang Belum Patuhi Aturan

Kompas.com - 13/05/2019, 18:23 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengirimkan surat peringatan ke sejumlah pengelola apartemen yang belum mematuhi Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Perkotaan DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, masih ada 122 pengurus apartemen yang belum mematuhi aturan terkait pembentukan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Di bulan Maret-April sudah diterbitkan surat imbauan pertama dan kedua dari kepala sudin perumahan di 5 wilayah kota. Bila tidak diindahkan maka wali kota akan menerbitkan surat teguran. SP pertama dan SP kedua sesuai protap di atas," kata Meli kepada wartawan, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Anies Bakal Sanksi Pengembang Apartemen yang Tak Patuhi Aturan

Meli mengatakan, 122 P3SRS itu meminta waktu setelah Idul Fitri untuk bisa membentuk P3SRS. Namun Meli memastikan, sanksi akan tetap berlaku jika pengembang membangkang.

"Bila sampai dengan surat peringatan kedua tidak diindahkan juga maka akan dilaporkan kepada Gubernur dan Kadis. Yang selanjutnya akan diterbitkan SK gubernur tentang pencabutan akta pengesahan PPRS/P3SRS sebagai badan hukum," kata Meli.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakal menjatuhkan sanksi bagi pengembang apartemen yang tidak memfasilitasi pembentukan P3SRS.

"Kami akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu, Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kami laksanakan," ujar Anies di Jakarta, Jumat lalu.

Anies mengatakan, Pemprov DKI berkepentingan untuk membuat warganya nyaman tinggal di apartemen. Ia tak ingin ada lagi kasus pengembang menekan penghuninya.

Anies menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga.

Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan mencabut sertifikat layak fungsi apartemen tersebut. Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019.

Sayangnya hingga Mei 2019, baru empat dari 195 apartemen yang punya P3SRS yang sah. Sebanyak 69 lainnya sudah bersedia dan sedang memproses pembentukan P3SRS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com