Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Agus Bunuh Teman Kencannya di Apartemen di Tangerang

Kompas.com - 13/05/2019, 20:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Agus Susanto (37), tega membunuh teman kencannya di Apartemen Habitat Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lantaran tergiur harta korban.

"Didapatkan keterangan motifnya ingin menguasai barang berharga berupa uang tunai Rp 5 juta, beberapa unit ponsel, dan sebuah cincin. Ini yang jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/5/2019).

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seusai berkencan di apartemen korban. Saat itu, sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Apartemen Kawasan Tengerang Ditangkap Polisi

"Itu dibuktikan dengan keterangan saksi yang tinggal di kamar sebelah. Dia mendengar keributan antara seseorang dan pemilik rumah pukul 19.00," ucapnya.

Setelah membunuh korban, Agus kemudian mengikat tangan dan kaki korban di atas tempat tidurnya serta melakban mulut korban.

Kemudian, Agus membawa pergi sejumlah barang milik korban tersebut.

Baca juga: Tangan dan Kaki Terikat, Perempuan Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Tangerang

Cincin korban langsung dijual pelaku. Sementara itu, dua buah ponsel milik korban belum sempat dijual.

"Uang hasil curian itu dibelikan sebuah kalung emas putih," kata Ferdy. 

Adapun, Agus sudah ditangkap kepolisian setelah melarikan diri ke rumah saudaranya di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019).

Baca juga: Wanita yang Tewas Tanpa Busana di Tangerang Dibunuh Teman Kencan

Tersangka diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com