JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai polisi bersikap diskriminatif terhadapnya terkait penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat dirinya.
Menurut dia, polisi seharusnya juga memeriksa Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yaitu Moeldoko, yang pernah menyuarakan perang total.
Istilah perang total pernah diungkapkan Moeldoko dua bulan sebelum Pemilihan Presiden 2019 di Markas TKN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu sudah engga ada kata lain selain saling membunuh. Tapi, Moeldoko tenang-tenang saja, tidak diperiksa. Itu merupakan kondisi diskriminatif," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ya Kriminalisasi Terjadi
Eggi mengatakan, ungkapan people power yang ia suarakan tidak ada kaitannya dengan tindakan makar.
"Kalau people power itu engga ada urusannya sama makar," ujar Eggi.
Eggi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.36 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan kedatangannya, Eggi yang juga seorang pengacara itu mengatakan ia ingin membuktikan kejujuran dan keadilan kepada penyidik.
"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Baca juga: Eggi Sudjana: Saya Berterima Kasih pada Penetapan Tersangka Ini
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.