Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Tentang Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Bolos Kerja untuk Demo hingga Dipecat

Kompas.com - 14/05/2019, 08:45 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), pria yang mengancam akan penggal Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal makar.

Adapun ancaman itu diucapkan HS saat ikut dalam aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

HS mengaku khilaf mengucapkan hal itu. Berikut empat hal tentang HS.

1. Bekerja di Yayasan Wakaf

HS merupakan salah satu relawan yang bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA), Tebet, Jakarta Selatan

"Intinya bahwa HS ini dia karyawan kontrak jadi volunteer hanya khusus bulan Ramadhan," ujar penanggung jawab HRD BWA, Eri saat ditemui di kantornya, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja demi Ikut Demo di Bawaslu

HS tercatat sebagai pekerja volunteer sejak sembilan April hingga dua Juni 2019. Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunteer selama bulan Ramadhan tahun ini.

HS pun ditugaskan sebagai penjaga stan di beberapa wilayah yang ada di Jakarta.

"Jadi dia jaga booth BWA dan dia mengajak masyarakat untuk wakaf yang ada di BWA. Emang kerjanya sederhana, tapi kan di bulan Ramadhan, kami merekrut volunteer sebatas bulan Ramadhan," jelasnya.


2. Bolos Kerja Demi Ikut Aksi Demo di Bawaslu

HS memilih tidak bekerja dan ikut demonstrasi di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Dia tidak masuk kerja tanpa zin dari Eri selaku penanggung jawab HRD di yayasan BWA.


"Oh, dia enggak ada izin. Jadi istilahnya ini kegiatan pribadi dia. Meninggalkan tempat kerja. Kami juga tidak pernah kasih izin," ujar Eri.

Baca juga: Ditahan Polisi, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tertunduk dan Bungkam

Eri Sangat menyayangkan sikap HS karena bolos bekerja. Pasalnya pada hari kerja banyak warga yang menyumbang ke yayasanya dan harus dilayani dengan baik.

"Harusnya enggak libur memang hari kerja. Hari Jumat itu memang hari kerja. Sebenarnya banyak orang bersedekah itu di hari kerja," katanya.

Polisi menampilkan foto tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Polisi menampilkan foto tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).


3. Dipecat karena Ancam Penggal Kepala Jokowi

Dalam aksi demonstrasi tersebut, HS terekam dalam sebuah video dan mengatakan ingin memenggal kepala Jokowi. Akibat video tersebut HS dilaporkan ke polisi dan statusnya kini menjadi tersangka.

Karena statusnya itu, HS dipecat dari pekerjaannya.

"Jadi gini, kami ketika dia positif seperti ini (jadi tersangka), mulai hari ini kita melakukan pemecatan karena memang aturanya seperti itu kan, kita bukan untuk ikut ikutan seperti itu. Kita badan kegiatan yang untuk mencari orang-orang yang mau berwakaf," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com