Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi hingga Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 14/05/2019, 09:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2019) di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang. Tindakannya tersebut direkam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

Tindakannya itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Berikut 4 fakta kronologi penangkapan HS yang dirangkum Kompas.com.


1. Melarikan Diri ke Parung

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat, setelah video ancamannya memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Baca juga: 4 Fakta Tentang Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Bolos Kerja untuk Demo hingga Dipecat

HS tiba-tiba mendatangi rumah saudaranya di Parung pada Sabtu (11/5/2019) malam. Sementara itu, HS diketahui menetap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).


2. Ditangkap Saat Bersantai

HS ditangkap saat sedang bersantai di rumah kerabatnya pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 Setelah dilakukan interogasi, polisi pun meminta HS untuk menunjukkan barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam yang disimpannya di rumahnya di kawasan Palmerah.

"Saat kami mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kami mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," kata Ade.


3. HS Tertunduk Saat Digiring ke Polda Metro

Setelah ditangkap, HS dibawa ke Polda Metro Jaya pada Minggu Siang. Hari itu, ia menjalani pemeriksaan intensif.

HS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dikenakan pasal makar. Ia dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade.

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dikenakan Pasal Makar

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) di Polda Metro Jaya. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) di Polda Metro Jaya.

4. Ditahan Tengah Malam

Saat ini, HS pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

HS keluar dari ruangan penyidik dengan dikawal empat orang polisi. HS menunduk dan bungkam saat ditanya awak media terkait motif menyuarakan ancaman tersebut.

Ia juga masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap Presiden. 

Baca juga: Ditahan Polisi, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tertunduk dan Bungkam

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.

Setelah menangkap HS, polisi masih memburu perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pemenggalan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com