Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Penangkapan Eggi Sudjana Seusai Diperiksa 13 Jam

Kompas.com - 14/05/2019, 13:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, pada Selasa (14/5/2019).

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menilai penangkapan itu janggal karena surat diberikan setelah kliennya diperiksa selama 13 jam.

Menanggapi hal ini, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.

"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa.

Penangkapan Eggi berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Baca juga: Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana

Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.

"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar yang beredar jika politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap. Argo menyebut Eggi ditangkap terkait kasus makar.

Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tunjukkan Surat Penangkapan, Begini Isinya...

Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan dan tembusannya telah diterima oleh istri Eggi, Dr Asmini Budiani, MSi. Berita acara penangkapan pun telah ditandatangani oleh Eggi.

"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ujar Argo.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com