JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang digelar Selasa (14/5/2019), hakim sempat meminta sidang diskors sementara.
Hakim Joni meminta sidang diskors karena Ratna dinilai memberikan jawaban yang tidak konsisten selama persidangan.
Ratna dinilai tidak konsisten menjawab pertanyaan kuasa hukum, Desmihardi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kebohongan yang Saya Lakukan, Itu Perbuatan Setan
"Saudara masih bisa menjawab konsisten atau tidak? Saya perhatikan saudara terdakwa sudah tidak konsisten," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Kalau perlu (sidang) diskors dulu satu jam atau setengah jam supaya saudara terdakwa bisa konsentrasi. Apa perlu diskors?" tanya Hakim Joni ke Ratna.
"Tidak perlu yang mulia," jawab Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Dengan Mengaku Bohong, Saya Beri Peluang Orang Hakimi Saya
Desmihardi sebelumnya bertanya terkait kepulangan Ratna pada 24 September 2018 dari Klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna mengaku ingin pulang dari klinik karena ada janji dengan seseorang bernama Deden untuk membahas dana raja-raja.
Ratna merencanakan pertemuan dengan Deden setelah pulang dari klinik.
Baca juga: Hakim ke Ratna Sarumpaet: Kenapa Berbohong? Memang Operasi Plastik Diharamkan?
Saat dipastikan lagi oleh Desmihardi, Ratna mengatakan bahwa pertemuan tersebut direncanakan sebelum pulang dari rumah sakit.
Adapun, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku menjadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Alasan Penganiayaan Paling Masuk Akal dengan Kondisi Muka Saya
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.