JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 22.00.
Mereka ditangkap karena dugaan penggelembungan suara terhadap seorang caleg Gerindra di Ulu Talo.
Tiga anggota PPK Ulu Talo yang ditangkap adalah Ketua PPK Ulu Talo AN (24), operator PPK Ulu Talo AL (36), dan Sekretaris PPK Ulu Talo A (43).
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PDIP di NTT, Saksi Gerindra Protes Saat Pleno KPU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya membantu proses penangkapan tiga orang PPK yang tengah berada di Jakarta.
"Tim kami membantu menangkap di Mal Permata Hijau Jakarta Selatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Argo juga membeberkan kronologi terjadinya penggelembungan suara di Jalan Tanjung Agung, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Talo.
Baca juga: Diduga Ada Penggelembungan Suara, 6 Saksi di Tingkat Kecamatan Walk Out
Pada Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 23.00, pleno rekapitulasi suara selesai dan ditutup secara resmi oleh PPK Ulu Talo.
Sertifikat hasil penghitungan suara kemudian dicetak PPK 3 jam berselang.
Keesokan harinya, hasil print out sertifikat penghitungan suara yang telah ditandatangani saksi parpol itu diperbanyak.
Baca juga: Diduga Ada Penggelembungan Suara ke Caleg dan Partai Lain, PPP Laporkan PPK ke Bawaslu Aceh Utara
Lalu, formulir DA 1 dibagikan kepada para saksi dan Panwascam Ulu Talo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan