JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Joni mempertanyakan alasan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengirimkan foto wajah lebam kepada dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung.
Pasalnya, Ratna tercatat paling banyak mengirim foto wajah lebamnya ke Rocky.
"Saudara paling banyak kirim ke Pak Rocky. Kenapa sama Pak Rocky?," tanya Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019)
Ratna pun membenarkan hal tersebut. Hakim kembali bertanya alasan Ratna lebih banyak mengirimkan foto wajah lebamnya kepada Rocky.
Baca juga: Kesaksian Rocky Gerung, Jengkel Dibohongi Ratna hingga Dihujat Netizen
"Apa istimewanya Rocky?" tanya Joni lagi.
"Rocky hanya teman dekat," jawab Ratna pelan.
Untuk diketahui, Ratna tercatat mengirimkan foto wajah lebamnya kepada beberapa orang di antaranya Fadli Zon, Rocky Gerung, Said Iqbal, dan Ahmad Rubangi.
Joni pun membacakan isi BAP Ratna Sarumpaet ada di mejanya. Tercatat pada Selasa 25 September 2018, pukul 20.43 WIB, Ratna mengirimkan beberapa foto wajah lebamnya kepada Rocky.
Foto tersebut ditambahkan caption bertuliskan "21 September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung".
Selang satu menit, Ratna mengirimkan kembali foto wajah lebam ke Rocky dengan caption "not for public."
Baca juga: Rocky Gerung: Kebohongan Ratna Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat
Selang delapan menit, Ratna lagi lagi mengirimkan foto dengan caption "Hari ke-5"
Namun pesan itu semua tidak kunjung dibalas karena Rocky sedang berada di luar negeri hingga tanggal 1 Oktober.
"Beliau di Rusia sampai tanggal 1 Oktober 2018. Saya tidak tahu pesan saya dibaca atau tidak karena yang lebih banyak pegang handphone adalah staf saya," terang Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kebohongan yang Saya Lakukan Itu Perbuatan Setan
Setelah menerima pesan tersebut, Rocky kemudian mengunggah soal wajah lebam Ratna di Twitter. Dia mengecam tindak penganiayaan yang menimpa Ratna. Belakangan Rocky langsung menghapus twitnya tersebut tanpa sebab.
Ratna mengaku jika wajah lebam tersebut bukan karena dianiaya melainkan efek operasi sedot lemak di wajah.
Atas kebohonganya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.